Persyaratan

Kode Paket Pekerjaan: 1.03.01.15.09.5.2
Nama Paket Pekerjaan: Lanjutan Pengerjaan Peningkatan Jalan Suprapto Kebun Sayur
Anggaran: Rp3.838.210.000,00

Persyaratan Kualifikasi
  1. Akte pendirian sesuai dokumen asli
  2. Bukti pajak (PPh dan PPn) sesuai dokumen asli
  3. Data keuangan susunan kepemilikan saham
  4. Data pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai SPK (surat perintah kerja)
  5. Data pengalaman perusahaan kecuali untuk perusahaan yang baru berdiri < 3 tahun
  6. Data peralatan / perlengkapan
  7. Data personalia sesuai dengan dokumen lelang
  8. Dukungan bank sesuai dengan dokumen asli
  9. Isian kualifikasi benar dan ditandatangani direktur perusahaan/pemegang kuasa
  10. Memiliki kemampuan dasar (KD) pada bidang-sub bidang yang sesuai dengan pekerjaan (dlm kurun waktu 7 th terakhir)
  11. Memiliki kinerja baik, dan tidak masuk dalam daftar hitam instansi pemerintah
  12. Nama pengurus sesuai dengan akte pendirian
  13. Nomor wajib pajak perusahaan sesuai dengan dokumen asli
  14. Pakta Integritas ditandatangani direktur perusahaan/pemegang kuasa
  15. Surat pernyataan minat ditandatangani direktur perusahaan/pemegang kuasa
  16. IUJK sesuai dokumen asli
  17. Neraca Perusahaan tahun terakhir bermeterai bagi kualifikasi Kecil, sedang bagi kualifikasi Non-Kecil neraca perusahaan diaudit oleh Akuntan Publik.
  18. Bukti Surat Pajak Tahunan (SPT) tahun terakhir
  19. Bukti Surat Setoran Pajak (SSP) 3 (tiga) bulan terakhir
  20. Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  21. memiliki sisa kemampuan keuangan (SKK) yang cukup dan sisa kemampuan paket (SKP)
Persyaratan Administrasi
  1. Analisa harga satuan pekerjaan utama disampaikan lengkap
  2. Copy Surat Pajak tahunan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir
  3. Copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPh pasal 29
  4. Daftar kuantitas dan harga setiap jenis item pekerjaan untuk harga satuan diisi lengkap
  5. Isi surat jaminan penawaran sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
  6. Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari jangka waktu dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
  7. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak melebihi jangka waktu dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
  8. Masa berlaku jaminan penawaran tidak kurang dari jangka waktu dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
  9. Nama pengguna Barang/Jasa yg menerima jaminan sama dengan yang mengadakan lelang
  10. Nama peserta lelang sama dengan nama yang tercantum dalam surat jaminan penawaran
  11. Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang di lelang
  12. SPH bertanggal dan bermeterai
  13. SPH ditandatangani direktur perusahaan atau orang lain yang dibuktikan dengan dokumen otentik (akte/akte perubahan/perjanjian kerjasama)
  14. Surat Jaminan Penawaran dikeluarkan oleh Bank
  15. Besar jaminan Penawaran disebutkan dalam angka dan huruf
  16. Besar jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang tercantum dalam dokumen lelang
  17. Dokumen penawaran tidak menunjukkan adanya kolusi, dibuktikan dengan menandatangani pakta integritas
Persyaratan Teknis
  1. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
  2. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
  3. Metode pelaksanaan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
  4. Personil inti sesuai persyaratan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
  5. Spesifikasi teknis memenuhi persyaratan sesuai dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
  6. Jenis, Kapasitas dan Komposisi Peralatan Utama sesuai dengan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
  7. Surat Pernyataan mengikuti lelang sampai akhir proses pelelangan (dicetak dari portal e-Procurement) bermaterai dan bertanggal dan dicap/distempel perusahaan
Persyaratan Kewajaran Harga
  1. Mata pembayaran utama yang ditawar rendah tersebut tidak mengakibatkan persyaratan/spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa tidak terpenuhi (mempengaruhi kualitas pekerjaan)
  2. Setelah dilakukan klarifikasi, peserta lelang menyatakan mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen pemilihan pennyedia barang/jasa
  3. Harga Penawaran tidak lebih dari Pagu Anggaran