Persyaratan

Kode Paket Pekerjaan: 003
Nama Paket Pekerjaan: Pekerjaan Pematangan Lahan Kawasan RSS Perumahan Korpri KM.7
Anggaran: Rp1.400.000.000,00

Persyaratan Kualifikasi
  1. Akte pendirian sesuai dokumen asli
  2. Bukti pajak (PPh dan PPn) sesuai dokumen asli
  3. Data keuangan susunan kepemilikan saham
  4. Data pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai SPK (surat perintah kerja)
  5. Data pengalaman perusahaan kecuali untuk perusahaan yang baru berdiri < 3 tahun
  6. Data peralatan / perlengkapan
  7. Data personalia sesuai dengan dokumen lelang
  8. Dukungan bank sesuai dengan dokumen asli
  9. Isian kualifikasi benar dan ditandatangani direktur perusahaan/pemegang kuasa
  10. Keterangan tenaga ahli
  11. Memiliki kemampuan dasar (KD) pada bidang-sub bidang yang sesuai dengan pekerjaan (dlm kurun waktu 7 th terakhir)
  12. Memiliki kinerja baik, dan tidak masuk dalam daftar hitam instansi pemerintah
  13. Nama pengurus sesuai dengan akte pendirian
  14. Nomor wajib pajak perusahaan sesuai dengan dokumen asli
  15. Pakta Integritas ditandatangani direktur perusahaan/pemegang kuasa
  16. Surat pernyataan minat ditandatangani direktur perusahaan/pemegang kuasa
  17. IUJK sesuai dokumen asli
  18. SIUP sesuai dokumen asli
  19. Neraca Perusahaan tahun terakhir bermeterai bagi kualifikasi Kecil, sedang bagi kualifikasi Non-Kecil neraca perusahaan diaudit oleh Akuntan Publik.
  20. Bukti Surat Pajak Tahunan (SPT) tahun terakhir
  21. Bukti Surat Setoran Pajak (SSP) 3 (tiga) bulan terakhir
  22. Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  23. memiliki sisa kemampuan keuangan (SKK) yang cukup dan sisa kemampuan paket (SKP)
Persyaratan Administrasi
  1. Analisa harga satuan pekerjaan utama disampaikan lengkap
  2. Daftar kuantitas dan harga setiap jenis item pekerjaan untuk harga satuan diisi lengkap
  3. Isi surat jaminan penawaran sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
  4. Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari jangka waktu dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
  5. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak melebihi jangka waktu dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
  6. Masa berlaku jaminan penawaran tidak kurang dari jangka waktu dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
  7. Nama pengguna Barang/Jasa yg menerima jaminan sama dengan yang mengadakan lelang
  8. Nama peserta lelang sama dengan nama yang tercantum dalam surat jaminan penawaran
  9. Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang di lelang
  10. SPH bertanggal dan bermeterai
  11. SPH ditandatangani direktur perusahaan atau orang lain yang dibuktikan dengan dokumen otentik (akte/akte perubahan/perjanjian kerjasama)
  12. Surat Jaminan Penawaran dikeluarkan oleh Bank
  13. Besar jaminan Penawaran disebutkan dalam angka dan huruf
  14. Besar jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang tercantum dalam dokumen lelang
  15. Dokumen penawaran tidak menunjukkan adanya kolusi, dibuktikan dengan menandatangani pakta integritas
  16. Surat Penawaran bertanggal dan bermaterai
  17. Surat Penawaran ditandatangani direktur perusahaan atau orang yang dibuktikan dengan dokumen otentik (akte / akte perubahan / perjanjian kerjasama)
Persyaratan Teknis
  1. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
  2. Metode pelaksanaan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
  3. Personil inti sesuai persyaratan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
  4. Tenaga ahli sesuai sub bidang pekerjaan telah tersertifikasi
  5. Jenis, kapasitas, komposisi sesuai dengan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
  6. Jenis, Kapasitas dan Komposisi Peralatan Utama sesuai dengan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
  7. K3 (Keselamatan, Kesehatan Kerja)
  8. Surat Pernyataan mengikuti lelang sampai akhir proses pelelangan (dicetak dari portal e-Procurement) bermaterai dan bertanggal dan dicap/distempel perusahaan
Persyaratan Kewajaran Harga
  1. Mata pembayaran utama yang ditawar rendah tersebut tidak mengakibatkan persyaratan/spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa tidak terpenuhi (mempengaruhi kualitas pekerjaan)
  2. Setelah dilakukan klarifikasi, peserta lelang menyatakan mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen pemilihan pennyedia barang/jasa
  3. Harga Penawaran tidak lebih dari Pagu Anggaran